Pengumuman! Sekarang Pemerintah Akan Update Data Penerima Pupuk Bersubsidi Tiap Empat Bulan
Pemerintah membuka ruang untuk update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Periode pertama dimulai tanggal 5 hingga 18 Juni 2024. --(Foto: karawang.bekasi.disway.id)
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah membuka ruang untuk update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap empat bulan sekali. Periode pertama dimulai tanggal 5 hingga 18 Juni 2024.
Bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini adalah momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Tri Wahyudi menegaskan bahwa, salah satu poin penting dari perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 menjadi Permentan 01/2024 yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali. Sedangkan di beleid sebelumnya data ini tidak bisa diubah di tahun berjalan.
“Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan,” tandas Tri Wahyudi kembali.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Garut Jawa Barat
Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 01/2024 mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektare dan tergabung dengan Kelompok Tani (Poktan).
Petani juga melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Ia menambahkan, update RDKK yang saat ini dilakukan Pemerintah tidak hanya meng-input petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.
“Untuk dua perubahan ini akan ada verifikasi dan persetujuan berjenjang, sampai dengan kepala dinas pertanian setempat,” ujar Tri Wahyudi.
BACA JUGA:Viral Ibu Baju Oren Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri, Disini Lokasi nya..
Update selanjutnya adalah penambahan volume pupuk bagi NIK Eksisting yang telah terdaftar dengan batas maksimal dosis rekomendasi.
Update terkahir, untuk pembaruan volume pupuk organik bagi NIK eksisting yang telah terdaftar sesuai dosis rekomendasi wilayah.
“Permentan 01/2024 juga menambah jenis pupuk yang disubsidi, yaitu memasukkan kembali pupuk organik ke dalam skema subsidi. Sebelumnya pupuk yang disubsidi hanyalah Urea, NPK dan NPK formulasi khusus kakao,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyudi juga menjelaskan jika Pemerintah juga memberikan kemudahan pada proses penebusan pupuk bersubsidi. Petani cukup datang ke kios dan membawa KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: